Breaking News

Kopi Lintong Unggulan di Indonesia

Berkunjung ke Danau Toba, Sumatera Utara, belum lengkap jika belum memadukan keindahan alamnya dengan kenikmatan secangkir kopi Lintong. Setidaknya demikian yang dikatakan Reynold Ando Hasibuan, Manajer Pemasaran Sumatera Lintong 'Coffee' kepada Antaranews, Selasa (31/10/2017).

Kopi Lintong yang telah dikemas apik, saat ini menjadi oleh-oleh favorit pilihan para wisatawan yang datang ke Danau Toba. Para petani kopi setempat berharap, dengan menikmati kopi Lintong di daerah masing-masing, para wisatawan teringat pada Danau Toba, dan akan merasakan kerinduan untuk kembali ke sana.

Saat ini, kopi Lintong memang cukup terkenal. Dilansir Kompas.com, kopi arabika lintong, atau biasa disebut kopi lintong, merupakan salah satu dari tiga brand kopi arabika terkenal di dunia yang ditanam di Pulau Sumatera. Kopi lainnya adalah mandheling dan gayo.

Di kalangan pencinta kopi, nama kopi lintong sudah tidak asing lagi. Kopi arabika yang beraroma khas; spicy, herba, rempah serta kacang atau cokelat, ini berasal dari Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas).

Sejak tahun 1800-an, masyarakat di daerah Kabupaten Humbahas, Sumatera Utara diyakini sudah mengenal tanaman kopi. Bibitnya dibawa oleh pemerintah kolonial Belanda dan ditanam dengan cara tanam paksa. Bibit kopi arabika yang tumbuh dengan baik pada ketinggian di atas 1.000 meter di atas permukaan laut ini pada akhirnya dikenal sebagai kopi lintong.

Namun tidak banyak yang mengetahui secara pasti sejak kapan kopi lintong dibudidayakan di kawasan Bukit Barisan, Lintong Nihuta Humbahas.

Akan tetapi, berdasarkan keterangan beberapa pengelola perkebunan, kopi lintong sudah dikembangkan sejak Kabupaten Humbahas masih merupakan bagian dari Kabupaten Tapanuli Utara. Kabupaten Humbahas merupakan pemekaran dari Kabupaten Tapanuli Utara pada tahun 2003.

Baru-baru ini Masyarakat Pemerhati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal) mengajukan upaya perlindungan indikasi geografis atas Kopi Arabika Sumatera Lintong kepada Direktorat Merek Ditjen Kekayaan Intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. (sumber)

Tidak ada komentar