Breaking News

Humbahas Terbitkan RPUM Penanaman Modal

Melihat potensi Humbang Hasundutan (Humbahas), diperlukan pengelolaan yang berkesinambungan, semata mata untuk kesejahteraan masyarakat Humbahas. Oleh karena itu, perlu konsep kebijakan pengelolaan yang dituangkan dalam peraturan daerah rencana umum penanaman modal (RPUM).

Hal tersebut dikatakatan Kabid Penanaman Modal Dinas Penaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Pemkab Humbahas, Lusiana Tamba, Selasa (9/1/2018) di ruang kerjanya.

Lusiana mengatakan, penanaman modal merupakan salah satu faktor penggerak prekonomian daerah, pembiyaan pembangunan daerah dan penciptaan lapangan kerja.oleh karena itu. Pemerintah Humbahas berkomitmen menciptakan kemudahan pelayanan dan fasilitasi untuk meningkatkan realisasi penanaman modal dan kesejahteraan masyarakat.

Menurut Lusiana, arah kebijakan penamaman modal akan disertai dengan arah kebijakan jangka pendek menangah dan jangka pangjang sebagai acuan untuk pengelolaan penanaman modal agar lebih terarah sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

ia menyebutkan, karena kebijakan penanaman modal tersebut, diharapkan akan berdampak langsung terhadap pertumbuhan ekonomi masyarakat yang multi efek , secara otomatis pertumbuhan industri akan meningkat dengan kebutuhan tenaga kerja, disamping itu permintaan ketersediaan bahan baku untuk industri dan yang lainya.

"Beberapa potensi Sumber daya alam (SDA) yang sudah dilirik oleh pemerintah adalah disektor pertanian, parawisata dan energy listrik . Untuk sector pertanian, adalah ketersedian lahan pertanian yang cukup luas, dimungkinkan para investor akan melirik untuk industry hulu dan hilir.demikian halnya dengan industry listrik dengan potensi sumber daya air yang melimpah," ujarnya.

Untuk sektor parawisata, paparnya, perlu pengelolaan yang intens untuk beberapa kawasan, seperti Kecamatan Baktiraja, Sipinsur Kecamatan Paranginan. Dukungan pemerintah pusat terhadap parawisata Humbahas dapat dilihat, di mana danau toba menjadi salah satu destinasi. Untuk itu, pemerintah daerah akan mengsingkronkan regulasi parawisata dengan pihak Badan Otaorita Danau Toba (BODT). Salah satunya upaya yang dilakukan melalui kemudahan birokrasi. (sumber)

Tidak ada komentar