Breaking News

Kopi Lintong Arabika Sudah Dipatenkan

Kopi Lintong Arabika Sumatera kini sudah dipatenkan melalui penerbitan sertifikat Indikasi Geografis (IG) No ID G 000000063 dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

Penyerahan IG itu diserahkan Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Fathluracman kepada Bupati Humbanghasundutan (Humbahas) Dosmar Banjarnahor, Senin (12/2/2018) di Aula Huta Mas Doloksanggul, Kabupaten Humbahas.

Dalam sambutannya, Dosmar menjelaskan, Humbahas adalah salah satu daerah sentra penghasil kopi di Sumut. Katanya, kopi Humbahas memiliki cita rasa khas yang tidak dimiliki oleh penghasil kopi lainnya. Kekhasannya itu sudah diuji melalui laboratorium pusat penelitian kopi dan kakao Indonesia.

"Dengan memiliki unsur roma, flavor, aftertaste, acidity, body, uniformity, balance, sweet taste dengan nilai akhir rata rata 87,80 persen," ujarnya.

Penerbitan IG, kata Dosmar, merupakan kerja sama yang baik antara pemerintah Humbahas dengan Maspekal maupun masyarakat. Maka brand kopi Humbang Sumatera Arabika Lintong dapat terlindungi dari pemalsuan oleh pihak lain dan dapat dinikmati seluruh masyarakat Humbahas umumnya.

Kerja keras dari berbagai pihak yang telah bekerja keras guna terbitnya sertifikat indikasi geografis kopi Arabika Sumatera Lintong tersebut, akan memberikan mamfaat besar untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Humbahas khususnya kepada petani maupun pelaku usaha kopi.

Ketua Masyarakat Pemerahati Kopi Arabika Sumatera Lintong (Maspekal), Gani Silaban menyambut baik penerbitan sertifikat Indikasi Geografis Kopi Lintong Arabika Sumatera Lintong kepada Maspekal. Itu artinya Kopi Lintong telah mendapatkan pengakuan dengan diterbitkannya IG tersebut.

"Ini adalah berita baik kepada masyarakat Humbahas, secara khusus kepada petani kopi,karena kopi kita sudah diakui dan dipatenkan,” ujarnya.

Ia mengatakan kopi Arabika Sumatera Lintong sudah sangat dikenal masyarakat pecinta kopi seluruh dunia. Oleh karena itu, Maspekal mengajukan permohonan pendaftaran IG Kopi Arabika Sumatera Lintong kepada pemerintah, agar terhindar dari pemalsuan dan penggunaan illegal nama dan kualitas kopi serta mendapat pengakuan soal keaslian asal-usul produk kopi dan terhindar dari pemalsuan.

“Hasil dari penerbitan tersebut, kita yang merasakannya, sehingga manfaat keberadaan Kopi Arabika Sumatera Lintong dapat dinikmati secara maksimal oleh seluruh petani kopi, seluruh pelaku usaha kopi dan masyarakat Humbahas pada umumnya. Kita selama ini sudah banyak dirugikan, selanjutnya akan kita benahi bersama sama dengan seluruh pengusaha kopi, petani dan elemen masyarakat laianya,” imbuhnya. (sumber)

Tidak ada komentar